Anggota DPRD Kuansing Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Proyek Hotel

3 months ago 64

Anggota DPRD Kuansing Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Proyek Hotel

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi korupsi. Foto: istimewa

jpnn.com, KUANSING - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan Muslim anggota DPRD Kuansing, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuantan Singingi.

Muslim yang merupakan mantan Ketua DPRD Kuansing itu diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran untuk pembebasan lahan dan pembangunan hotel daerah tersebut pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kuansing Andre Antonius menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Proses penyidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap sekitar 30 orang saksi, keterangan ahli hukum pidana, serta audit kerugian negara dari pihak yang berwenang.

“Setelah dilakukan ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Riau, kami menyimpulkan adanya bukti kuat untuk menetapkan M sebagai tersangka,” ujar Andre, Selasa (27/5).

Muslim disebut menyetujui pengesahan anggaran proyek hotel tersebut tanpa melakukan pembahasan dengan anggota dewan lainnya.

Lebih lanjut, ia juga menyetujui proyek tersebut meskipun belum ada dasar hukum yang sah, seperti pembentukan BUMD dan perda penyertaan modal, yang seharusnya menjadi syarat utama.

“Ini bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,” tegas Andre.

Muslim yang merupakan mantan Ketua DPRD Kuansing itu diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran untuk pembebasan lahan dan pembangunan hotel daerah tersebut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |