jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Angin segar datang untuk para guru non-ASN atau honorer di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Menjawab keresahan yang belakangan muncul terkait isu pemberhentian, Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY Anton Prabu Semendawai menegaskan bahwa para guru honorer tetap dapat melanjutkan tugas mengajar di sekolah negeri.
Kepastian ini disampaikan Anton menyusul berbagai pertanyaan dari tenaga pendidik mengenai status, keberlanjutan tugas, hingga penghasilan mereka.
Komisi D DPRD DIY secara resmi telah melakukan rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY untuk meluruskan informasi yang beredar.
Menurut Anton, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tidak memuat instruksi pemberhentian guru non-ASN di sekolah negeri.
Guru non-ASN yang terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 dan masih aktif, dipastikan tetap bertugas. Penugasan mereka diperpanjang hingga 31 Desember 2026.
Pemerintah disebut akan memastikan guru non-ASN tetap akan menerima penghasilan, baik melalui skema Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang memenuhi syarat, maupun insentif dari Kemendikdasmen bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Selain itu, sebagai solusi jangka panjang Pemda DIY telah mengusulkan 330 formasi PPPK guru kepada BKN pada 2026, yang diprioritaskan bagi mata pelajaran yang masih mengalami kekurangan tenaga pengajar.
"Kami ingin memastikan layanan pendidikan tetap berjalan baik dan para guru bisa menjalankan tugasnya dengan tenang," ujar Anton dalam keterangan resminya, Rabu (20/5.





































