jpnn.com, JAKARTA - Anak adopsi Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, yakni Arkana Aidan Misbach, ternyata tidak masuk dalam putusan hakim Pengadilan Agama Bandung terkait perkara perceraian.
Adapun Arkana tidak masuk putusan lantaran berstatus bukan anak kandung.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa.
Dia mengatakan Arkana sampai sekarang masih berstatus sebagai anak negara sehingga tidak termasuk dalam objek putusan hak asuh.
"Terkait Arkana statusnya kan bukan anak kandung statusnya masih anak negara cuma pak RK dan ibu Atalia hanya memiliki ijin asuh (foster care) bukan adopsi. Jadi tidak masuk di dalam putusan hak asuh," kata Debi dilansir Antara, Kamis (8/1).
Menurutnya, dalam gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil hanya tercantum anak kandung, yakni almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzahra.
"Yang ada di dalam putusan adalah Camillia Azzahra, karena sudah dewasa dan memilih untuk diasuh oleh Ibu Atalia,” tambahnya.
Walau begitu, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya sepakat mengasuh Arkana secara bersama-sama dalam kehidupan sehari-hari.















































