Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia

5 hours ago 5

 Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Amnesty International Indonesia merilis laporan tahunan HAM Amnesty, di Jakarta, Selasa (29/4). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Laporan tahunan Amnesty International bertajuk Situasi HAM di Dunia 2024/2025 mencatat peningkatan praktik otoriter di berbagai negara, termasuk Indonesia. Laporan tersebut menyoroti pelemahan perlindungan hak asasi manusia baik dalam hukum nasional maupun internasional.

Amnesty mencatat berbagai pelanggaran yang kian masif, mulai dari serangan terhadap supremasi hukum, kebebasan berekspresi dan berpendapat, penyalahgunaan teknologi yang melanggar hak asasi, diskriminasi terhadap kelompok minoritas, hingga ketidakadilan iklim dan ketimpangan sosial ekonomi yang semakin tajam.

Fenomena ini terjadi di banyak negara seperti Israel dan Myanmar yang dituding melakukan rasisme sistemik, serta kejahatan perang di Etiopia, Sudan, dan Yaman.

Pelanggaran serius juga dilaporkan terjadi di Gaza dan Ukraina. Amnesty menyebut sedikitnya 21 negara mengajukan atau membahas undang-undang yang membatasi kebebasan berekspresi, kebebasan berbicara, dan kebebasan pers.

Di Indonesia, laporan ini menyoroti menguatnya praktik otoriter yang tercermin dalam serangan terhadap supremasi hukum, kebebasan berekspresi dan pers, serta pelanggaran HAM yang berkelanjutan, khususnya di Papua.

Amnesty juga menyoroti penggunaan teknologi untuk pengawasan yang melanggar hukum, diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama, serta pelaksanaan proyek pembangunan yang mengabaikan partisipasi masyarakat, terutama masyarakat adat.

“Jika penggunaan praktik-praktik otoriter tidak segera dihentikan maka kita bisa menuju pada epidemi pelanggaran HAM, sesuatu yang kita tidak inginkan,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam peluncuran laporan di Jakarta, Selasa (29/4).

Di tingkat nasional, kasus Papua menjadi sorotan utama dalam serangan terhadap aturan hukum.

Di Indonesia, laporan ini menyoroti menguatnya praktik otoriter yang tercermin dalam serangan terhadap supremasi hukum, kebebasan berekspresi dan pers.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |