jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memastikan pembayaran gaji PPPK dilakukan sesuai jadwal.
Pemkot Bandarlampung menyiapkan anggaran sebesar Rp8,6 miliar setiap bulan untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pembayaran gaji PPPK tetap berjalan sesuai jadwal setelah anggaran untuk memenuhi hak para pegawai tersebut telah dialokasikan dalam APBD," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung Zaky Irawan, Senin (3/8).
Dikatakan, kepastian pembayaran gaji PPPK menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai agar mereka dapat menjalankan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa terkendala kepastian penghasilan.
"Seluruh gaji PPPK telah dibayarkan hingga Juni, sedangkan gaji Juli sedang diproses dan dijadwalkan cair pada awal Agustus 2026," ujarnya.
Zaki mengatakan jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung saat ini mencapai 2.180 orang yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), terutama pada sektor pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
"Jadi RP8,6 miliar untuk menggaji 2.180 PPPK di kota ini. Jumlah itu kotor karena harus dipotong BPJS terlebih dahulu," kata dia.
Dia menegaskan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK, menjadi salah satu prioritas dalam pengelolaan keuangan daerah Kota Bandarlampung.














.jpeg)



























