jateng.jpnn.com, PATI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewa dengan hukuman 8,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Greafik Loserte dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9).
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Sudewa membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta diganti dengan kurungan selama 100 hari.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sudewa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa dalam uraian tuntutannya menilai Sudewa telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya saat menjadi anggota Komisi V DPR RI pada 2021 hingga 2022 serta ketika menjabat sebagai Bupati Pati.
Untuk perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan DJKA, jaksa menyebut Sudewa menerima suap sebesar Rp1,3 miliar. Selain itu, terdakwa juga dinilai menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,3 miliar.
"Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal," kata Greafik dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Sementara dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa, jaksa menilai Sudewa menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.














































