Alexander Palti Sorot Tata Kelola Partisipasi Masyarakat Satu Pintu

1 week ago 16

Kamis, 10 September 2026 – 16:04 WIB

Alexander Palti Sorot Tata Kelola Partisipasi Masyarakat Satu Pintu - JPNN.com Bali

Kadiv PPPH Mustiqo Vitra Ardhiansyah menyampaikan kesiapan jajarannya untuk berpartisipasi dalam penguatan tata kelola partisipasi masyarakat bermakna. Foto: Kemenkum Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum Bali memfasilitasi pelaksanaan Sosialisasi “Membangun Tata Kelola Partisipasi Masyarakat Bermakna Satu Pintu dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, Kamis (10/9).

Kegiatan ini digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan dilaksanakan secara luring di Aula Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali dan secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan diikuti oleh Kabiro Hukum Pemprov Bali, Kabag Hukum Pemkab/Pemkot di Bali, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum di Kemenkum Bali.

Fasilitasi kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Kanwil Kemenkum Bali terhadap penguatan pemahaman dan pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, hadir secara langsung di Aula Dharmawangsa.

Mantan Kadiv Yankum Kanwil Kemenkumham Bali ini menyampaikan sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus mengoptimalkan tata kelola partisipasi masyarakat bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Mari membangun pemahaman bersama mengenai tata kelola partisipasi masyarakat yang dilakukan secara terpadu melalui sistem satu pintu berbasis digital, sehingga prosesnya dapat berjalan secara lebih terarah, tertib, dan terdokumentasi,” ujar Alexander Palti.

Kemenkum Bali memfasilitasi pelaksanaan Sosialisasi Membangun Tata Kelola Partisipasi Masyarakat Bermakna Satu Pintu dalam pembentukan Undang-Undang

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |