Alasan Polisi Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee

5 hours ago 7

Alasan Polisi Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dokter Richard Lee. Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan, dokter Richard Lee (DRL).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan perpanjangan masa tahan selama 40 hari.

"Untuk saudara DRL itu ada perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh penyidik selama 40 hari ke depan. Itu terhitung mulai tanggal 26 Maret hingga 5 Mei 2026," katanya, Rabu.

Budi juga menjelaskan berkas perkara dokter Richard Lee sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada Selasa (31/3) sekira pukul 13.00 WIB.

"Kami masih menunggu terkait berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan, sehingga penyidik mengambil langkah untuk melakukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee (DRL) karena menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

Budi menyebutkan dua alasan penahanan dokter tersebut. "Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka live di akun Tiktok," katanya.

Kedua, sambung dia, tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin (23/2) dan Kamis (5/3) tanpa alasan yang jelas.

Polisi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dokter Richard Lee.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |