jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Gelombang kecaman keras mengalir dari tanah air pascaaksi sepihak militer Israel yang membajak armada misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 tujuan Gaza di perairan internasional pada Senin (18/5). Insiden tersebut berujung pada penahanan lima Warga Negara Indonesia (WNI), yang terdiri dari empat jurnalis nasional dan satu aktivis kemanusiaan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengutuk keras tindakan tersebut dan mendesak intervensi internasional karena dinilai melanggar hukum humaniter serta kebebasan pers global.
Aktivis kemanusiaan yang ditangkap adalah sukarelawan Rumah Zakat Andi Angga Prasadewa yang ditangkap di kapal Josef. Tiga jurnalis yang ditangkap di kapal Ozgurluk, yaitu Thoudy Badai (Republika), Rahendro Herubowo (jurnalis freelance), dan Andre Prasetyo Nugroho (TV Tempo).
Sedangkan jurnalis Republika Bambang Noroyono ditangkap di kapal BoraLize.
Sebagai pekerja media dan sukarelawan kemanusiaan, AJI Yogyakarta menilai bahwa mereka tidak sepantasnya diperlakukan sebagai ancaman militer.
Kerja jurnalistik di wilayah konflik dilindungi secara absolut oleh hukum internasional, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1738 (2006), Resolusi 2222 (2015), serta Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Ketua AJI Yogyakarta Hartanto Ardi Saputra menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk kriminalisasi nyata terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.
"Kami mengutuk keras penangkapan jurnalis. Tugas mereka menyampaikan fakta ke seluruh dunia, bukan untuk dikriminalisasi. Tindakan Israel melanggar hukum humaniter internasional. Insiden pencegatan kapal-kapal Global Sumud Flotilla ini membuktikan adanya ancaman sistematis terhadap seluruh armada yang berlayar untuk misi kemanusiaan," tegas Hartanto dalam keterangan persnya, Selasa (19/5).





































