Ahli KPK Sebut Tak Ada Bukti Forensik Soal Perintah Tenggelamkan Ponsel

2 weeks ago 14

Ahli KPK Sebut Tak Ada Bukti Forensik Soal Perintah Tenggelamkan Ponsel

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/4). Foto: PDIP

jpnn.com, JAKARTA - Pemeriksa Forensik Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian, mengakui data Call Detail Record (CDR) yang dijadikan alat bukti dalam kasus Hasto Kristiyanto tidak melalui proses audit forensik.

Pernyataan ini disampaikannya saat menjawab pertanyaan penasihat hukum Hasto, Febri Diansyah, dalam sidang dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5).

"Ini penegasan terakhir, bisa dikatakan data CDR itu tidak melalui digital forensik di unit yang saudara pimpin?" tanya Febri.

Hafni menjawab, "Ya, saya tidak terima."

Febri kemudian menegaskan kembali pertanyaannya. "Berarti dari 45 yang saudara terima di tim saudara dan dilakukan digital forensik, tidak ada salah satu di antaranya yang berupa data CDR?"

Hafni membenarkan. Selain itu, Hafni juga menyatakan tidak menemukan bukti fisik yang mendukung dakwaan bahwa Hasto memerintahkan penenggelaman ponsel terkait kasus Harun Masiku.

Hakim Anggota sempat mempertanyakan hal ini dengan menanyakan, "Apakah ditemukan bukti-bukti yang mendukung dakwaan? Di mana tanggal 8 Januari 2020 ya, pukul 18.19 WIB, terdakwa memberikan perintah kepada Nur Hasan melalui Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya."

Hakim melanjutkan, "Jadi, mohon dijelaskan secara spesifik apakah ditemukan kerusakan fisik pada perangkat yang menunjukkan HP tersebut terendam air dan dari pemeriksaan itu kira-kira kesimpulan saudara seperti apa?"

Hafni juga menyatakan tidak menemukan bukti fisik yang mendukung dakwaan bahwa Hasto memerintahkan penenggelaman ponsel terkait kasus Harun Masiku.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |