jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyebutkan tidak boleh ada pihak mana pun yang bisa main hakim sendiri dengan melakukan kekerasan atau penganiayaan.
Hal demikian dikatakan Abdullah menyikapi kasus kasus anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang diduga dianiaya Bahar bin Smith.
“Tidak boleh ada pihak yang main hakim sendiri, apalagi sampai menganiaya seseorang," kata legislator fraksi PKB itu kepada awak media, Senin (2/2).
Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Proses hukum itu menindaklanjuti laporan polisi bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya pada 22 September 2025.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan Bahar Bin Smith terjadi pada 21 September 2025 dalam acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah.
Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya.
Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur.













































