jpnn.com - JAKARTA - Beredar isu terkait rencana pemindahan penyaluran gaji PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah dari BPD ke bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan efek berantai bagi tenaga kerja, bisnis bank, dan perekonomian daerah.
Menanggapi kabar tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan maupun rencana untuk memindahkan penyaluran gaji (payroll) ASN daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank Himbara.
"Enggak ada. Itu bukan dari kita (Kemenkeu). Kita tidak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa saja," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (7/9).
Menkeu Purbaya mengatakan pemerintah pusat hingga saat ini tidak merencanakan perubahan mekanisme transfer maupun penyaluran dana kepada pemerintah daerah.
"Kalau pemdanya yang ngatur ya saya enggak tahu, tetapi dari pemerintah pusat enggak ada rencana seperti itu," ujarnya.
Dia menegaskan mekanisme transfer yang selama dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah masih berjalan seperti biasa dan belum terdapat rencana perubahan.
"Jadi enggak ada rencana perubahan transfer, cara transfer sampai sekarang ya. Seperti biasa yang dilakukan," jelas Purbaya. (antara/jpnn)

















































