Ada Insentif Rp11 Miliar buat Guru P3K PW, Langsung Menyentuh

1 week ago 28

Ada Insentif Rp11 Miliar buat Guru P3K PW, Langsung Menyentuh

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi insentif guru P3K PW. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - MATARAM - Niat baik Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal yang akan memberikan insentif tambahan bagi 1.759 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu atau P3K PW di NTB, mendapat sambutan hangat dari wakil rakyat setempat.

Anggota Badan Anggaran DPRD NTB Akhdiansyah mengatakan pemberian tambahan insentif sebesar Rp540.000 per bulan per guru tersebut, diproyeksikan membutuhkan anggaran sekitar Rp11,39 miliar per tahun. Menurutnya, itu merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru paruh waktu.

"Ini langkah maju dan pemikiran progresif dari Gubernur NTB. Kami tentu mengapresiasi, karena langsung menyentuh kesejahteraan guru," ujarnya di Mataram.

Dia berharap agar rencana tersebut tidak berhenti pada wacana, dan pihaknya di Banggar akan memastikan program itu masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

"Sebagai anggota Banggar, kami akan memastikan program ini masuk dalam RKPD, KUA-PPAS, hingga kebijakan anggaran dalam APBD Perubahan," tuturnya.

Menurutnya, momentum Hardiknas tahun ini membawa harapan baru bagi para guru PPPK paruh waktu di NTB. Ia menilai bahwa perhatian terhadap kesejahteraan guru merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

"Momentum 2 Mei itu memberi angin segar. Kesejahteraan guru paruh waktu harus benar-benar diperhatikan," kata anggota DPRD NTB dari Dapil VI (Kabupaten Dompu, Bima, dan Kota Bima) ini.

Akhdiansyah memastikan akan terus mengawal agar komitmen pemerintah daerah tersebut direalisasikan secara berkelanjutan setiap tahun.

Akhdiansyah menilai momentum Hardiknas tahun ini membawa harapan baru bagi para guru P3K PW.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |