jpnn.com, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Dengan penetapan ini, Abdul Wahid menjadi gubernur keempat asal Riau yang terjerat kasus korupsi setelah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut penindakan ini merupakan OTT keempat di Riau, menambah deretan panjang kepala daerah di Bumi Lancang Kuning yang berurusan dengan lembaga antirasuah.
Ia juga menyoroti penurunan skor integritas Pemprov Riau berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI), khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Ini peringatan serius bahwa tata kelola harus dibenahi secara sistemik,” ujar Johanis Tanak Rabu (5/11).
Adapun 4 Gubernur Riau yang ditangkap KPK ialah:
1. Saleh Djasit (1998–2003)
Gubernur Riau periode 1998–2003 ini menjadi kepala daerah pertama di Riau yang tersandung kasus korupsi.








































