AAI Soroti Potensi Pelanggaran HAM dalam Rancangan RKUHAP

5 hours ago 6

AAI Soroti Potensi Pelanggaran HAM dalam Rancangan RKUHAP

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arman Hanis. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang dipimpin Arman Hanis menyampaikan catatan kritis terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam surat resmi kepada Komisi III DPR RI. Meski mendukung pembaruan KUHAP yang telah berusia 44 tahun, AAI menegaskan pengesahan tidak boleh dipaksakan jika masih mengandung masalah hak asasi manusia.

"Kami menyadari Indonesia membutuhkan hukum acara pidana baru, namun pengesahan RUU KUHAP tidak boleh dipaksakan jika masih ada persoalan terkait HAM dan due process of law," kata Ketua DPP AAI Arman Hanis, seusai mengikuti RDPU di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (21/7).

AAI mengidentifikasi lima masalah krusial dalam draf KUHAP:

1. Mekanisme penahanan tanpa izin pengadilan berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik (Pasal 93 dan 106)  

2. Perpanjangan masa penangkapan hingga 7x24 jam  

3. Penyadapan tanpa persetujuan pengadilan  

4. Ketidakjelasan kewajiban penuntut umum menyerahkan seluruh berkas perkara  

5. Absennya mekanisme kontrol untuk investigasi undercover dan controlled delivery

AAI juga mengkritik perluasan wewenang penyadapan tanpa pengawasan pengadilan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |