jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangguhkan penahanan tersangka SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap setelah membuat dan mengunggah meme tidak senonoh bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
SSS dibebaskan dan dikembalikan ke orang tuanya pada Minggu (11/5/2025) malam.
“Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo menjelaskan sejumlah alasan penyidik kepolisian melakukan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi ITB inisial SSS.
Pertama, penangguhan penahanan diberikan oleh penyidik atas dasar permohonan dari tersangka SSS melalui kuasa hukumnya serta orang tuanya.
Kedua, penangguhan diberikan karena adanya iktikad baik dari tersangka SSS beserta keluarganya untuk memohon maaf karena telah membuat gaduh.
Ketiga, untuk memberikan kesempatan kepada SSS melanjutkan kuliahnya.
“Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” jelasnya.