jpnn.com, MANGGARAI - Polres Manggarai menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial KAS (23), warga Kelurahan Pitak, kabupaten setempat.
"Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polres Manggarai," kata Wakapolres Manggarai Kompol Mei Charles Sitepu dihubungi dari Labuan Bajo, Selasa.
Dia menambahkan enam orang sebagai tersangka terdiri atas empat orang anggota polisi aktif Polres Manggarai yang berinisial AES, MN, B, dan MK serta dua tersangka lainnya adalah pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan Polres Manggarai berinisial PHC dan FM.
Mei menjelaskan kasus tersebut dilaporkan keluarga korban ke Polres Manggarai. Para tersangka dilaporkan menganiaya korban pada Minggu (7/9).
"Menindaklanjuti laporan, Satuan Reskrim Polres Manggarai bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan hingga dinaikkan ke tahap penyidikan," katanya.
Atas perbuatannya, lanjut dia, para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 2 juncto 351 ayat (2) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Dia menambahkan selain menjalani proses pidana umum, empat anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, mereka terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
“Pidana umum tetap jalan, setelah itu baru proses etik, kami ingin memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.