jpnn.com - JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pendapat berkaitan dengan kasus 2 guru ASN di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, yang telah dipecat.
Dua guru SMAN 1 Masamba itu dipecat setelah divonis penjara 1 tahun oleh Mahkamah Agung (MA), buntut dari pungutan iuran pada 2018 untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer. Padahal, iuran itu sebenarnya sudah berdasarkan persetujuan komite sekolah.
Abdul Muis dan Rasnal dipecat sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan masing-masing pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis.
Prof Yusril menyampaikan pendapatkan saat konferensi pers berkaitan dengan kasus 2 guru ASN dimaksud, di Jakarta, Kamis (13/11).
Berikut poin-poin penting penjelasan Prof Yusril.
1. Rehabilitasi Tidak Menghapus Pidana
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa rehabilitasi yang akan diberikan Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk memulihkan nama baik, bukan menghapus pidana.
Dia menjelaskan, pengajuan penghapusan pidana harus terlebih dahulu diajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) meskipun pidananya sudah dijalankan.







































