4 Kali Terjerat Narkoba, Fariz RM Legawa Divonis 10 Bulan Penjara

3 hours ago 3

4 Kali Terjerat Narkoba, Fariz RM Legawa Divonis 10 Bulan Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Musikus Fariz RM di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/8). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Fariz RM akhirnya divonis 10 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fariz RM di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/9).

"Menyatakan terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM terbukti di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif," ungkap majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," lanjutnya.

Majelis hakim kemudian membeberkan faktor yang memberatkan dan meringankan terhadap putusan Fariz RM.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa sopan di persidangan dan mengakui perbuatanya," sambungnya.

Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Musikus Fariz RM akhirnya divonis 10 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |