jatim.jpnn.com, NGAWI - Sat Reskrim Polres Ngawi meringkus pria berinisial BHY (23) karena diduga melakukan tindak pidana begal payudara.
Pelecehan seksual itu dialami oleh korban berinisial N (15) saat mengendarai sepeda motornya di Jalan Raya Desa Sambiroto, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi pada Selasa (14/4).
Insiden tak senonoh itu terekam kamera CCTV. Dalam video berdurasi 31 detik, tampak korban terjatuh setelah dipepet oleh pengendara laki-laki.
Bukannya menolong, pengendara laki-laki tersebut malah langsung tancap gas dan melarikan diri.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkapkan berdasarkan keterangan pelaku, dia telah beraksi sebanyak empat kali sepanjang tahun 2025.
“Dari hasil penyidikan diperoleh keterangan bahwa tersangka ini sudah melakukan tindak pidana sebanyak 4 kali”, ujar Charles.
Charles mengungkapkan motif pelaku melakukan tindakan senonoh itu karena ketidakmampuan mengendalikan diri
Pelaku dijerat Pasal 80 (1) Jo Pasal 76 C Atau 82 (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Atau Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. (mcr23/jpnn)