jabar.jpnn.com, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang siap menindaklanjuti sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait dengan sistem penanganan sampah di Tempat Pembuangan/Pemrosesan Akhir (TPA) Jalupang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, Iwan Ridwan mengatakan TPA Jalupang dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup, karena masih menggunakan sistem open dumping.
TPA yang dikenakan sanksi itu bukan hanya TPA Jalupang di Karawang, tetapi ada 346 TPA kabupaten/kota se-Indonesia yang juga mendapat sanksi administratif. Termasuk TPA Sarimukti yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa-Barat.
Dengan adanya sanksi administratif itu, kata dia, secara bertahap harus diubah sistem pengolahan sampah di TPA, dari open dumping menjadi control landfill atau sistem pembuangan sampah yang merupakan perbaikan atau peningkatan dari sistem open dumping.
Open dumping merupakan cara pembuangan sampah secara sederhana. Jadi sampah hanya dibuang begitu saja di suatu tempat terbuka, tanpa ditutup atau dilapisi dengan tanah
Sedangkan dalam sistem control landfill, sampah dipadatkan dan diratakan dengan alat berat, kemudian ditutup dengan tanah secara berkala (biasanya setiap lima hingga tujuh hari) untuk mengurangi bau, perkembangbiakan lalat, dan emisi gas metana.
"Secepatnya (diubah sistem dari open dumping menjadi control landfill). Mudah-mudahan akhir tahun 2025 atau tahun 2026 sudah ada perubahan," katanya.
Catatan Kementerian Lingkungan Hidup, cara open dumping di TPA sampah sudah tidak diperkenankan lagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.