jpnn.com, JAKARTA - Tiga personel Polri penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat aksi demonstrasi hanya dijatuhi sanksi etika, yakni wajib menyampaikan permintaan maaf.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa tiga personel itu adalah Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M.
"Sidang dilaksanakan secara terpisah selama tiga hari berturut-turut, yakni mulai 1 hingga 3 Oktober 2025, bertempat di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri," katanya di Jakarta, Jumat.
Erdi mengatakan Majelis Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) menilai ketiga personel tersebut tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.
Mereka pun dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan disanksi secara etika serta administratif.
Dalam sanksi etika, perbuatan ketiganya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan wajib menyampaikan permintaan maaf.
"Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Erdi.
Sedangkan sanksi administratif yang diberikan adalah penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari yang telah dijalani oleh ketiganya sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.