3 Hakim yang Vonis Lepas Korupsi CPO Wilmar Group Divonis 11 Tahun Penjara

2 weeks ago 48

3 Hakim yang Vonis Lepas Korupsi CPO Wilmar Group Divonis 11 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com - Tiga hakim nonaktif yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) tahun 2022, masing-masing divonis dipidana selama 11 tahun penjara.

Ketiga hakim tersebut, yakni Djuyamto yang terbukti menerima uang suap sebesar Rp 9,21 miliar serta Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin masing-masing menerima Rp 6,4 miliar.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Effendi dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Ketiga terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan ketiga hakim dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Terdakwa Djuyamto divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 9,21 miliar serta Ali dan Agam masing-masing Rp 6,4 miliar, dengan masing-masing subsider 4 tahun penjara.

Dengan demikian, ketiganya dinyatakan bersalah sesuai Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan ketiga terdakwa yang tidak mendukung komitmen negara untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Tiga hakim PN Jakpus yang vonis lepas perkara korupsi CPO PT Wilmar Group Cs divonis 11 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |