2 Perusahaan Bulu Mata di Purbalingga Kantongi Fasilitas Kepabeanan

22 hours ago 23

2 Perusahaan Bulu Mata di Purbalingga Kantongi Fasilitas Kepabeanan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dua perusahaan bulu mata di Kabupaten Purbalinggamengantongi fasilitas KITE Pembebasan sejak penghujung 2025 lalu. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, PURBALINGGA - Dua perusahaan bulu mata di Kabupaten Purbalingga, PT Mahkota Tri Angjaya dan PT Bintang Mas Triyasa mengantongi fasilitas KITE Pembebasan sejak penghujung 2025 lalu.

Keduanya menerima fasilitas itu, setelah mendapatkan pendampingan intensif dari Bea Cukai Purwokerto.

PT Mahkota Tri Angjaya merupakan industri menengah yang bergerak di bidang industri pengolahan lainnya dengan produk utama berupa bulu mata palsu untuk pasar ekspor.

Sejak memperoleh fasilitas KITE IKM pada 2020, perusahaan memanfaatkan pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor bahan baku/penolong untuk produksi bulu mata palsu.

Pemanfaatan fasilitas tersebut terbukti meningkatkan efisiensi biaya produksi dan memperkuat struktur harga produk di pasar internasional.

Hal serupa juga terjadi pada PT Bintang Mas Triyasa.

Perusahaan ini memperoleh fasilitas KITE IKM pada tahun 2022 dan memanfaatkan kemudahan fiskal untuk mendukung proses produksi berbasis ekspor.

Kepala Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi menegaskan pemberian fasilitas KITE tidak hanya bertujuan memberikan insentif fiskal, tetapi juga sebagai instrumen pembinaan agar industri kecil dan menengah mampu tumbuh, patuh terhadap ketentuan kepabeanan, serta bertransformasi menjadi industri yang lebih besar dan berdaya saing global.

Dua perusahaan bulu mata di Kabupaten Purbalinggamengantongi fasilitas KITE Pembebasan sejak penghujung 2025 lalu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |