jpnn.com, SERANG - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dua pabrik besi di Kabupaten Serang, PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) dan PT Jaya Abadi Steel (JAS), dalam sidak, Selasa (10/6) malam, karena diduga menjadi sumber pencemaran udara hingga Jakarta.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan PT LESI terindikasi menyumbang zat pencemar udara berbahaya, termasuk Airborne Emission Particulate (AEP) yang turut memperburuk kualitas udara di Jabodetabek.
“Zinc Oxide dari PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) di Kabupaten Serang. Ini merupakan salah satu kontributor udara memburuk di Jakarta,” ujarnya.
Dia mengemukakan partikulat hasil pembakaran yang tidak sempurna di kawasan industri tersebut terdorong angin ke arah Jakarta dan mengganggu kualitas udara secara signifikan. Oleh karena itu, tindakan tegas segera dilakukan.
“Jadi kami akan terus menyisir satu per satu sumber-sumber seperti ini. Kami juga sudah meminta pemerintah daerah untuk melakukan yang sama. Namun, sambil menunggu mereka melaksanakan, kami akan menyisir satu-satu ini secara simulasi permodelan,” katanya.
Dalam sidak malam itu, KLH menyegel fasilitas PT LESI karena terindikasi melakukan pencemaran udara melalui AEP, sedangkan di PT JAS ditemukan indikasi pencemaran udara serupa serta pencemaran tanah akibat pembuangan limbah steel slag (terak baja) non-B3 secara tidak sesuai ketentuan.
“Ini cukup berbahaya sehingga kita hari ini memberikan penekanan dengan paksaan segel untuk selanjutnya pengambilan sampel dan keterangan para ahli untuk proses pidana yang lebih lanjut,” ujarnya.
Dia menegaskan inspeksi dilakukan pada malam hari karena banyak industri diketahui beroperasi secara intensif pada malam hari untuk menghindari pengawasan.