jpnn.com - LAMONGAN - Sebanyak dua mahasiswa berinisial AY (29) dan GC (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan, Polda Jawa Timur.
Keduanya yang merupakan warga Kecamatan Brondong itu ditangkap atas dugaan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Paciran.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan penangkapan kedua pelaku berinisial AY dan GC tersebut berawal dari tertangkapnya tersangka lain berinisial SR yang dilakukan pada Selasa (5/8).
"AY kami amankan di rumahnya Paciran. Dari keterangannya, sabu-sabu itu berasal dari GC. Selanjutnya, GC kami tangkap di rumah kosnya dengan lokasi yang sama bersama barang bukti 26 plastik klip sabu-sabu siap edar," katanya di Lamongan, Selasa (12/8).
Hamzaid mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SR mengaku mendapatkan sabu-sabu dari AY.
Dia menjelaskan dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti 26 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih sekitar 4,76 gram, timbangan digital, alat isap, dua telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk peredaran.
"Penangkapan kedua pelaku itu berlangsung berdekatan, sekitar pukul 01.45 WIB hingga 02.01 WIB. Seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan lebih luas," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.