jateng.jpnn.com, PATI - Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini peristiwa itu menimpa dua orang jurnalis di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Insiden itu terjadi saat para wartawan sedang meliput Rapat Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Kamis (4/9).
Kejadian bermula saat Ketua Dewan Pengawas RSUD Soewondo Pati, Torang Manurung, menghadiri rapat pansus yang memanggilnya untuk memberikan keterangan terkait hak angket pemakzulan bupati.
Namun, rapat yang seharusnya berjalan lancar ini memanas ketika Torang melakukan aksi walkout dengan alasan dirinya berhak untuk tidak memberikan keterangan.
Setelah meninggalkan ruang rapat pansus, Torang Manurung berusaha menghindar saat dimintai keterangan oleh para awak media.
Di pintu utama Gedung DPRD Kabupaten Pati, dua jurnalis dari Lingkar TV dan Suara Merdeka yang mencoba melakukan doorstop (wawancara singkat) justru mendapat perlakuan kasar.
Salah satu jurnalis bahkan didorong hingga terjatuh oleh oknum yang diduga merupakan pengawal Ketua Dewan Pengawas RSUD Soewondo Pati.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Muria Raya Iwhan Miftakhudin mengecam tindakan kekerasan yang dialami rekan-rekan jurnalis tersebut.
“Perbuatan oknum pengawal yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis adalah tindakan yang sangat tidak dapat diterima dan mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang,” ujar Iwhan.
Iwhan juga menyatakan bahwa kebebasan pers adalah hak yang harus dijaga oleh semua elemen masyarakat dan negara.
“Kami berharap pihak berwenang bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan agar kejadian serupa tidak terulang dan jurnalis dapat bekerja dengan aman dan nyaman,” ujarnya.(wsn/jpnn)
Dalam pernyataan resminya, IJTI Korda Muria Raya menegaskan beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Mengutuk dan mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan oknum pengawal Ketua Dewan Pengawas RSUD Soewondo Pati terhadap jurnalis di Pati.
2. Mendesak Kapolresta Pati untuk segera menyelidiki dan memeriksa oknum pengawal yang terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.
3. Menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik merupakan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
4. Meminta aparat kepolisian untuk melindungi para jurnalis yang menjalankan tugasnya di lapangan agar dapat bekerja dengan aman dan tanpa gangguan.
5. Mengimbau semua pihak untuk menghormati tugas jurnalistik sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial.
6. Mengingatkan para jurnalis agar selalu menjalankan tugas secara profesional, berpegang pada kode etik jurnalistik, serta mengutamakan keselamatan diri saat meliput.