jpnn.com, JAKARTA - Dua anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Fauzi Amro dan Charles Meikyansah, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/3) lalu.
Keduanya seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
"Untuk DPR RI tidak hadir sudah konfirmasi karena ada kegiatan dewan ke daerah yang sudah terjadwal sebelumnya dan akan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (15/3).
Tessa mengaku penyidik belum mengonfirmasikan kepada dirinya terkait panggilan ulang kepada dua anak buah Ketum NasDem Surya Paloh itu.
Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik menemukan indikasi bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial justru disalurkan melalui yayasan tertentu dan diduga dimanfaatkan oleh individu yang terafiliasi dengan anggota DPR.
Sejumlah legislator turut terseret dalam kasus ini, di antaranya Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem.
KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Cirebon serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat BI seperti Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dan Kepala Divisi PSBI-Dkom BI Hery Indratno.