jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan upaya strategis untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana amanah yang tertuang dalam Instruksi Presiden RI nomor 9 tahun 2025 sekaligus mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat.
"Kami melaksanakan sosialisasi kepada seluruh perangkat desa berkaitan percepatan pembentukan koperasi ini. Target kami Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk di 179 desa maksimal akhir Juni 2025," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi, Ida Farida.
Ia menyatakan upaya percepatan pembentukan koperasi ini melibatkan kolaborasi lintas perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui skema pembagian tugas sehingga pelaksanaan di lapangan berjalan lebih efektif.
Aspek kesiapan regulasi hingga perencanaan teknis juga menjadi fokus agar tahapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat segera dilaksanakan.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, 12 Juli 2025 seluruh Koperasi Desa Merah Putih harus sudah terbentuk dan memiliki legalitas," katanya.
Sejauh ini sudah ada satu desa di Kabupaten Bekasi yang telah membentuk koperasi lengkap dengan badan hukum yakni Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
"Koperasi di Lambangsari sudah memiliki sertifikat badan hukum yang dikeluarkan oleh notaris dan itu menjadi contoh bagi desa-desa lain," katanya.
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi akan memfasilitasi legalisasi bagi 178 desa lain yang telah memiliki kegiatan koperasi namun belum berbadan hukum.