1.524 Tenaga Non-ASN Pemprov Kepri Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Didominasi Guru dan Tendik

3 weeks ago 20

1.524 Tenaga Non-ASN Pemprov Kepri Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Didominasi Guru dan Tendik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemprov Kepri mengusulkan pengangkatan 1.524 tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri mengusulkan pengangkatan 1.524 tenaga non-ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu kepada pemerintah pusat.

Kepala Bidang Pengadaan BKD Kepri Teuku Irvan menjelaskan 1.524 orang itu merupakan tenaga Non-ASN di lingkup Pemprov Kepri, yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II, serta tak mendapatkan formasi PPPK.

Calon PPPK paruh waktu itu didaftarkan melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan sekarang dalam proses penginputan data. 

Menurut Teuku Irvan, usulan PPPK paruh waktu tersebut didominasi guru dan tenaga kependidikan (tendik), yakni 1.385 orang.

"Sisanya itu, ada tenaga teknis hingga tenaga kesehatan,” kata Irvan di Tanjungpinang, Kamis (21/8).

Kendati demikian, Irvan belum bisa menjelaskan terkait aturan, jam kerja, serta besaran gaji PPPK paruh waktu, karena masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Sampai saat ini belum ada aturan tertulis dari BKN soal PPPK paruh waktu, termasuk sumber penggajiannya," ujar Irvan.

Dia menambahkan usulan pengadaan PPPK paruh waktu itu merupakan bentuk keseriusan Pemprov Kepri memperjuangkan kesejahteraan tenaga Non-ASN yang selama ini banyak berkontribusi dalam hal melaksanakan pelayanan publik di berbagai sektor. (antara/jpnn)

1.524 tenaga non-ASN di lingkungan Pemprov Kepri diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Didominasi guru dan tenaga kependidikan (tendik).


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |