jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami Reni Rahmawati.
Reni adalah warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang direkrut untuk menjadi asisten rumah tangga (ART) di negara China dengan gaji puluhan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, kronologi TPPO ini berawal saat korban Reni berkenalan dengan seorang pria yang masing-masing berinisial Y dan JA, melalui media sosial pada April 2025.
Setelah ketiganya saling mengenal satu sama lain, korban pun diajak keduanya ke Cianjur.
Di sana, Reni diajak kedua pria itu untuk bekerja sebagai ART di China dengan iming-iming gaji sebesar Rp 15 juta sampai Rp 30 juta per bulan.
Korban Reni tertarik akan tawaran tersebut. Karena melihat korban antusias, beberapa hari setelahnya Reni diajak kedua pria tersebut ke Bogor, guna membuat paspor.
Setelah selesai membuat paspor, Reni pun ditampung di salah satu rumah di Bogor yang tidak diketahui alamat pastinya. Dari hasil penyelidikan diketahui rumah itu, milik seseorang berinisial A.
Saat ada di rumah penampungan tersebut, Reni justru disekap oleh dua pria Y dan AJ.