papua.jpnn.com, JAYAPURA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk terus memastikan kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 mendatang.
Dia menegaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua telah siap membiayai PSU.
Kesiapan itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dengan penyelenggara Pemilu maupun pihak keamanan.
“Kalau sudah (menandatangani) NPHD artinya itu sudah dasar hukumnya sudah pasti bahwa itu akan dibiayai sesuai dengan NPHD yang ada,” ujar Ribka kepada awak media seusai Rapat Koordinasi (Rakor) PSU Tahun 2025 di Provinsi Papua di Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Kamis (15/5/2025).
Adapun penandatanganan NPHD tersebut dilakukan setelah Rakor PSU Tahun 2025 di Provinsi Papua.
Ribka menegaskan pihaknya bakal terus mendampingi pemerintah daerah (Pemda) yang menggelar PSU sehingga berjalan sesuai ketentuan. Hal ini terutama terkait dukungan APBD dalam membiayai pelaksanaan PSU.
Lebih lanjut, Ribka menjelaskan bahwa pembiayaan PSU melalui APBD merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Itu amanat undang-undang, jadi kita mengimplementasikan atau kita melaksanakan amanat tersebut,” ujarnya.