Wamen P2MI Christina Aryani: Pemerintah Ingin Sederhanakan Aturan dan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran

12 hours ago 6

 Pemerintah Ingin Sederhanakan Aturan dan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Christina Aryani (kiri). Foto: Humas Kementerian P2MI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Christina Aryani mengungkapkan pemerintah selalu ingin menyederhanakan aturan terkait tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

“Ini sudah kami sadari, tetapi kami kan juga tidak bisa discount soal pelindungan, soal kehatian-kehatian. Intinya, kami akan berupaya agar aturan dan tata kelola ini disederhanakan dan memudahkan calon pekerja migran yang ingin berangkat bekerja di luar negeri,” kata Christina Aryani di Jakarta, Senin (21/7/2025) kemarin.

Penyederhanaan aturan pemerintah terkait tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia menjadi pembahasan dalam Bilateral Forum Agency antara Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) dan Asosiation of Employement Agencies (AEA) dari Singapura yang berlangsung pada 21 dan 22 Juli 2025.

Ketua Umum Apjati Said Saleh Alwaini mengungkapkan isu pekerja migran non prosedural juga menjadi masalah tidak hanya Indonesia, tetapi juga Singapura.

Alasannya, tidak ada kontrol soal kualitas, kualifikasi dan kompetensi dari pekerja migran yang bisa berujung pada masalah di kemudian hari.

“Apjati dan AEA Singapura ingin menyepakati dan memformulasikan prosedur-prosedur yang tentunya akan kita rekomendasikan ke pemerintah. Untuk jalur prosedural bisa lebih dipakai, dipermudah juga sehingga bisa lebih dipilih untuk para calon pekerja migran Indonesia dan tentunya dari mitra-mitra kerja kita juga di negara sana," katanya.

Sementara itu, Presiden Asociatio of AEA Singapore, K. Jaya Prima mengakui panjangnya proses menjadi salah satu tantangan penempatan pekerja migran sektor domestik dan caregiver di Singapura dan hal itu juga yang dirasakan oleh calon pekerja migran.

Seperti proses registrasi, pembuatan kartu keluarga, pemeriksaan kesehatan dan harus mendapatkan pelatihan tertentu yang memakan waktu dan biaya lebih besar.

Wamen P2MI Christina Aryani mengungkapkan pemerintah selalu ingin menyederhanakan aturan terkait tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |