jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sejumlah akademisi dan profesional yang tergabung dalam Komunitas Peduli Kebijakan Kesehatan Indonesia (KPKKI) mengajukan amicus curiae (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Amicus curiae adalah istilah hukum yang merujuk pada individu atau organisasi di luar pihak yang berperkara di pengadilan, tetapi bisa memberikan informasi, argumen, atau pandangan hukum kepada hakim.
Tujuannya adalah membantu pengadilan dalam membuat keputusan yang lebih adil dan berdasarkan pertimbangan yang luas.
Pihak amicus curiae memiliki keahlian atau kepentingan khusus terkait perkara tersebut, tetapi tidak berperan sebagai pihak yang berperkara dan tidak berhak melakukan intervensi aktif selain memberikan pendapat atau masukan.
Amicus curiae terhadap UU Kesehatan diambil karena aturan tersebut dinilai berpotensi melemahkan layanan kesehatan sebagai hak konstitusional warga akibat praktik komersialisasi rumah sakit milik pemerintah.
Ketua KPKKI Prof Wahyudi Kumorotomo menyatakan ada kecenderungan bahwa 37 rumah sakit vertikal yang dikelola langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak lagi sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat.
“Sekarang ini ada 37 rumah sakit vertikal, itu ada kecenderungan bahwa layanan kesehatan di rumah sakit ini tidak lagi berpihak pada kepentingan rakyat,” kata Wahyudi di Yogyakarta, Senin (8/9).
Persoalan Krusial
Menurut Wahyudi, UU Kesehatan yang baru memiliki banyak persoalan. Pertama, adanya pembebanan target pendapatan kepada dokter yang dapat mengubah sifat rumah sakit menjadi komersial.