jpnn.com, JAKARTA - Gedung Putih melalui laman resminya pada Selasa (22/7) waktu setempat menyatakan Republik Indonesia dan Amerika Serikat sepakat menghapus hambatan perdagangan digital kedua negara.
Adapun perjanjian itu sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan perdagangan timbal balik bagi kedua negara.
Gedung Putih mengumumkan penghapusam hambatan digital merupakan salah satu poin yang tercantum dalam lembar fakta kesepakatan dagang AS dan RI.
“Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi,” bunyi pernyataan Gedung Putih yang dikutip di Jakarta, Rabu.
Gedung Putih membeberkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menghapus pos tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) yang berlaku atas “produk tidak berwujud” serta menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor, dan mendukung moratorium permanen atas bea masuk terhadap transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) secara segera dan tanpa syarat.
Indonesia berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama mengenai Regulasi Domestik Jasa (Joint Initiative on Services Domestic Regulation), termasuk menyerahkan Komitmen Spesifik yang telah direvisi untuk disertifikasi oleh WTO.
“Indonesia juga akan memberikan kepastian hukum terkait pemindahan data pribadi ke luar wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan terhadap Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memiliki perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia,” tambah pernyataan tersebut.
Gedung Putih mencatat perusahaan-perusahaan Amerika telah memperjuangkan reformasi terkait perdagangan digital ini selama bertahun-tahun.