jpnn.com, JAKARTA - Nama selebgram Nabila Gardena Putri ramai diperbincangkan di media sosial terkait kasus korupsi tata niaga PT Timah Tbk.
Namun, kuasa hukum Nabila, Abdillah, S.H., menegaskan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena sang mertua, Alwin Albar, telah dinyatakan tidak menikmati uang korupsi oleh Mahkamah Agung.
Keterkaitan Nabila dalam narasi korupsi ini murni muncul akibat hubungan keluarga. Mertuanya, Alwin Albar, merupakan mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017 hingga Februari 2020.
"Jadi bukan karena adanya fakta hukum," ujar Abdillah dalam keterangan resmi yang diterima redaksi hari ini.
Abdillah menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti menerima maupun menikmati uang dari perkara korupsi PT Timah.
Putusan Mahkamah Agung, kata Abdillah, juga secara tegas memerintahkan agar seluruh harta kliennya dikembalikan.
Mahkamah Agung menilai Alwin Albar tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana tersebut.
"Ini juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Nabila Gardena Putri dalam perkara ini,” ujarnya.


















.jpeg)
























