jpnn.com - Komisi III DPR RI menyoroti pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana yang menyebut aliran uang korupsi tahun 2024 mencapai Rp 984 triliun berdasarkan national risk assessment (NRA).
PPATK juga mengidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana lainnya yang angkanya mencapai Rp 1.459 triliun.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni miris melihat data itu karena negara rugi besar.
"Ini angka yang sangat fantastis ya, hingga lebih dari Rp 1.400 triliun. Yang selalu jadi pertanyaan adalah, seberapa banyak kerugian akibat korupsi yang berhasil dikembalikan ke negara? Karena itu yang terpenting," kata Sahroni, dalam keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).
Dia pun meminta agar semua lembaga penegak hukum bekerja sama memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari korupsi.
"Saya yakin kok, kalau PPATK, Kejagung, KPK, dan Polri bekerja sama, mudah saja sebenarnya memaksimalkan pengembalian kerugian negara," ucapnya.
Menurut legislator Partai NasDem itu, PPATK bisa melacak aliran transaksi pidana tersebut sampai mendetail.
"Tinggal dikejar lalu sita saja uang atau aset hasil korupsi tersebut. Usahakan semaksimal mungkin," lanjutnya.