jpnn.com - MUSI RAWAS - Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas menangkap seorang pemuda berinisial AF (20) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.
AF diamankan petugas di sebuah rumah pada Kamis (30/7) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel kemudian menginstruksikan Tim Elang Musi bergerak dan mengamankan AF.
"Dari penggeledahan, polisi menemukan tujuh klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,98 gram," ujar Jemmy, Sabtu (1/8).
Petugas menyita sabu-sabu, dua skop plastik, dua pyrex kaca, satu timbangan digital dan satu alat hisap sabu-sabu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
AF bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil tes urine juga menunjukkan AF positif mengandung metamfetamina.
Iptu Jemmy Amin Gumayel menerangkan, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.











































