jpnn.com - LUBUK SIKAPING - Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menyatakan total tunjangan hari raya (THR) 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN) pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah itu mencapai Rp 27 miliar.
Pemkab Pasaman tinggal menunggu transfer anggaran THR untuk 5.000 lebih PNS dan PPPK daerah itu dari pemerintah pusat.
“THR melekat pada gaji dan tujangan untuk PNS serta PPPK sekitar Rp 27 miliar lebih,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Teguh Suprianto di Lubuk Sikaping, Minggu (16/3).
Teguh mengatakan mekanisme pencairan THR itu sudah diatur secara terperinci di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang bersumber dari APBN.
"Di dalam PMK itu disebutkan bahwa tunjangan hari raya dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal hari raya," tambahnya.
Besaran THR yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayar pada Februari 2025.
Dia mengatakan untuk THR tidak dikenakan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Akan tetapi, THR tetap dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai aturan perundang-undangan yang ada," katanya.