jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatur terkait larangan rangkap jabatan.
Supratman menyebut larangan rangkap jabatan menteri dan wamen di BUMN yang masuk di RUU sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun, putusan itu bernomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan MK pada Kamis (28/8) kemarin.
"Dalam proses pembentukan RUU BUMN ini itu selebihnya juga mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi, di mana tidak boleh ada rangkap jabatan baik menteri maupun wakil menteri," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9).
Eks Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu melanjutkan menteri dan wamen paling lama rangkap jabatan dua tahun sejak putusan MK dibuat.
"Kan, sudah dibilang, jangka waktunya dua tahun, tetapi semuanya tergantung kepada nanti aturan turunannya, kan, ada perpres-nya," kata Supratman.
Adapun, 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN, yakni:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan Di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN y ang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,