jpnn.com, JAKARTA - Mantan stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan kembali mangkir dari pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan Jurist seharusnya diperiksa penyidik pada Senin (21/7) lalu.
Namun, yang bersangkutan kembali mangkir dan tidak memberikan informasi berhalangan hadir ke penyidik.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua (sebagai tersangka) pada tanggal 21 Juli, tetapi enggak datang, enggak ada konfirmasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kata Anang, saat ini sedang mempersiapkan untuk memanggil Jurist Tan ketiga kalinya sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga sedang berusaha mendatangkan Jurist Tan ke Indonesia. Sebagai informasi, mantan staf khusus Mendikbudristek itu terakhir terlacak pergi menuju Singapura.
“Kami sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.