Terdakwa Alex Noerdin Meninggal, Seluruh Perkara Hukum Dihentikan

8 hours ago 21

Terdakwa Alex Noerdin Meninggal, Seluruh Perkara Hukum Dihentikan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin saat dirawat di ruang ICU RS Siloam Semanggi Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: source for JPNN.com.

jpnn.com - Seluruh proses hukum yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dinyatakan gugur demi hukum. 

Keputusan ini menyusul meninggalnya Alex Noerdin di RS Siloam, Semanggi Jakarta pada Rabu (25/2/2026) lalu. 

Ketua Tim Penasehat Hukum Alex Noerdin Titis Rachmawati menegaskan bahwa penghentian perkara ini merupakan konsekuensi yuridis yang bersifat otomatis. 

"Dengan wafatnya almarhum, maka segala proses hukum atau penuntutan yang sedang berjalan terhadap beliau dinyatakan gugur demi hukum. Kami akan segera berkoordinasi dengan Majelis Hakim dan Penuntut Umum agar segera diterbitkan penetapan penghentian perkara,” tegas Titis, Jumat (27/2/2026).

Selain urusan prosedur pengadilan, tim pengacara juga memberikan peringatan keras kepada publik dan media untuk menghentikan segala bentuk spekulasi maupun pemberitaan yang menyudutkan status hukum kliennya di masa lalu. 

Mereka meminta agar status hukum almarhum tidak lagi menjadi bahan polemik demi menghormati keluarga yang sedang berduka.

“Biarlah beliau beristirahat dengan tenang. Kami memohon kepada seluruh pihak agar menghentikan segala bentuk spekulasi. Segala perjuangan dan dedikasi beliau untuk kemajuan daerah hendaknya menjadi bagian dari kenangan baik,” kata Titis. 

Tim hukum yang selama ini mendampingi kasus-kasus korupsi yang menyeret nama Alex Noerdin menyatakan jika tugas pendampingan hukum mereka telah berakhir seiring dengan tertutupnya perkara secara otomatis.

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin meninggal dunia. Seluruh perkara hukum yang menjeratnya dihentikan oleh aparat penegak hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |