jpnn.com, JAKARTA - Sumatra Selatan dipimpin langsung oleh Gubernur H. Herman Deru menjadi provinsi pertama di Indonesia yang meluncurkan inisiatif komprehensif untuk mencegah perkawinan anak serta melindungi hak perempuan dan anak pascaperceraian.
Langkah monumental ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang berlangsung di Griya Agung, Palembang, Selasa (22/7).
Acara tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara seluruh Bupati/Wali Kota se-Sumsel dengan Pengadilan Tinggi Agama.
"Ini adalah langkah nyata dan komitmen kami dalam melindungi generasi penerus bangsa dari dampak negatif perkawinan usia dini dan perceraian," ujar Herman Deru.
Menurutnya, anak-anak yang menjadi korban perceraian kerap mengalami gangguan psikologis berat. Mereka tidak hanya menghadapi kendala ekonomi, tetapi juga masalah kepercayaan diri, pergaulan yang sempit, serta hambatan dalam pengembangan potensi.
Gubernur menegaskan efek psikologis dari perceraian bisa jauh lebih berbahaya ketimbang kehilangan orang tua karena kematian.
"Kalau sudah minder, pemikiran anak jadi tertutup dan masa depannya bisa suram," tegasnya.
Inisiatif ini mendapat pujian tinggi dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., yang menyebutnya sebagai "tinta emas" dalam sejarah peradilan agama dan pemerintahan daerah.