Soal Perpres Larangan Penyebaran Budaya LGBT, Doli: Seharusnya Dilanjutkan ke UU

11 hours ago 12

 Seharusnya Dilanjutkan ke UU

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Politisi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan dibentuknya undang-undang terkait LGBT setelah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.

Diketahui, penyebaran budaya LGBTQ dicantumkan dalam kategori ancaman nonmiliter di Perpres Nomor 111 itu.

Doli setuju dengan penerbitan Perpres Nomor 111 dan meminta aturan ditindaklanjuti ke undang-undang. 

"Seharusnya dilanjutkan dengan adanya UU. Indonesia harus punya UU terkait masalah LGBT itu, dan itu mendesak," kata dia kepada awak media, Minggu (2/8).

Doli menuturkan situasi dunia saat ini makin berbahaya dan merasa penyebaran LGBTQ memang menjadi ancaman nonmiliter. 

"Jadi, apabila ingin menjaga kedaulatan, keamanan, kebesaran dan kemajuan bangsa, maka Indonesia harus bebas dari bahaya LGBT," kata legislator fraksi Golkar itu.

Doli mengatakan tindakan dan aktivitas untuk melawan LGBT ini harus total dan terintegrasi, sehingga perlu undang-undang yang mengatur.

"Ya, walaupun saya belum dapat informasi terkait soal kurikulum yang sedang disusun oleh Kemenag, tetapi saya setuju terhadap upaya apapun untuk menghadapi LGBT," ujarnya.

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan dibentuknya UU menyikapi terbutnya Perpres yang melarang penyebaran budaya LGBT.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |