jpnn.com, KALIDERES - Sidang kasus sengketa lahan di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat kembali menyedot perhatian publik. Kali ini, sidang beragendakan pemeriksaan setempat (PS) yang digelar pada Jumat (26/9).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat bersama para pihak terkait, termasuk unsur pemerintah setempat seperti lurah, RT, RW, dan kuasa hukum kedua belah pihak mendatangi lokasi.
Ketua tim kuasa hukum tergugat, Tuti Susilawati menjelaskan pemeriksaan langsung di lapangan menjadi langkah penting untuk memperjelas batas tanah yang tengah disengketakan. Dia menegaskan klaim penggugat atas tanah tersebut tidak berdasar.
“Sejak awal kami sudah sampaikan, objek ini adalah milik Sarana Jaya. Bahkan saksi-saksi seperti Pak RW dan H. Jafar sendiri menegaskan hal yang sama,” ujar Tuti.
Senada dengan Tuti, kuasa hukum tergugat lainnya, Fery Kilikilly menyoroti kaburnya identitas pihak penggugat.
“Sampai sekarang tidak jelas siapa sebenarnya Lena atau Oey Giok Lan yang mengaku sebagai pembeli. Bahkan saat persidangan, penggugat tidak mampu menunjukkan secara detail batas-batas tanah yang mereka klaim,” kata dia.
Fery menambahkan pihaknya siap menghadirkan bukti tambahan sebelum sidang berlanjut pada agenda kesimpulan.
“Kami ingin hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta lapangan dan keadilan. Selama bukti menunjukkan tanah ini milik Sarana Jaya, kami akan terus membela hak H. Jafar,” kata dia.