Sidang Korupsi Aset PTPN, Saksi BPN Sebut Tidak Ada Batas Waktu Penyerahan 20 Persen Lahan Negara

3 hours ago 15

Sidang Korupsi Aset PTPN, Saksi BPN Sebut Tidak Ada Batas Waktu Penyerahan 20 Persen Lahan Negara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/3/2026). Foto: source for jpnn

jpnn.com, MEDAN - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/3/2026).

Dalam persidangan kali ini, enam saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan keterangan terkait proses perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Para saksi tersebut, antara lain adalah Joko Satrianto Wibowo, Anugerah Satriowibowo, dan Galuh Aji Niracanti.

Saksi Joko Satrianto Wibowo menjelaskan bahwa peralihan hak tersebut merupakan proses administrasi panjang yang dimulai sejak Juli 2022.

Pproses tersebut diawali dengan pengajuan permohonan yang kemudian diproses di tingkat kementerian sebelum diterbitkan keputusan.

"Perubahan hak HGU menjadi HGB itu surat permohonan 22 Juli 2022, kemudian oleh Kementerian ATR/BN itu SK terbit pada 2023. Pengajuan peralihan hak guna usaha menjadi hak guna bangunan izin pelepasan HGU PTPN kepada NDP, itu dari direktorat, kemudian dikirim kepada kantor pertanahan," kata Joko.

Ia juga membenarkan adanya sejumlah pertemuan yang dilakukan antara PTPN, anak usaha PTPN, yakni PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta pihak kementerian untuk membahas proses perubahan hak serta kewajiban penyerahan lahan sebesar 20 persen kepada negara. Namun, menurut Joko, hingga kini mekanisme teknis pelaksanaan kewajiban tersebut masih menunggu kejelasan lebih lanjut.

"Dari kawasan dibangun, kemudian izin hanya HGB, apakah bisa ditingkatkan menjadi SHM. Kalau soal status tanah HGB ini, memang harus diselesaikan dahulu mengenai penyerahan 20 persen. Sebab ini adalah BUMN, maka nanti akan dibahas seperti apa mekanismenya," kata Joko.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/3/2026).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |