jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) bakal mengajukan banding dalam sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung, seusai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin mengatakan, lahan tersebut bukanlah milik PLK. Pemprov juga memiliki bukti hukum yang kuat dan pernah disampaikan ke persidangan.
“Kami sudah mengajukan bukti-bukti yang jelas, dari pihak BPN juga sudah jelas sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah. Malah kalau dilihat dari legal standing penggugat ini sebelumnya, mengeklaim sebagai terusan dari HCL (Het Christelijk Lyceum),” kata Arief, Senin (21/4/2025).
Arief menegaskan, persoalannya adalah HCL itu sendiri sudah dibubarkan sejak lama, namun tiba-tiba muncul penerus dan mengakui memiliki lahan, seharusnya itu menjadi perhatian hakim.
“HCL itu kan sudah dibubarkan, tapi kok ada penerusnya, secara logika saja, kalau suatu perkumpulan dibubarkan masa ada yang meneruskan, apalagi perkumpulan ini sudah lama dibubarkan,” jelasnya.
Belum lagi, mengenai perpanjangan SHGB yang harus diperpanjang. Menurutnya ini juga hal yang tidak masuk dalam logika.
"Kedua, kalau dilihat dari putusan supaya tergugat untuk memperpanjang SHGB yang sudah berakhir tahun 80, itu semua aturannya sudah tidak masuk menurut logika hukum, sementara sertifikat kita tahun 90 sudah jelas itu sah," jelasnya.
Selain itu, PLK merupakan salah satu kelompok yang pernah terlibat dalam pemalsuan akta dan salah satu perkumpulannya pun sempat di bui.