Sertifikat Tumpang Tindih Dibatalkan, Ahli Waris Sukamdani Kembali Kuasai Tanah

1 week ago 41

Sertifikat Tumpang Tindih Dibatalkan, Ahli Waris Sukamdani Kembali Kuasai Tanah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Eksekusi kepemilikan tanah di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, DEPOK - Ahli waris Sukamdani Sahid Gitosardjono mendapat kepastian hukum dan kembali menguasai tanahnya di bilangan Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Jabar). Hal itu dilakukan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertifikat tumpang tindih (overlapping).

"Kedua objek tanah itu telah kembali sepenuhnya menjadi hak para ahli waris Sukamdani Sahid Gitosardjono," kata Ira Kharism selaku kuasa hukum ahli waris saat eksekusi penguasaan kembali objek tanah kliennya di Depok, Rabu, (9/9).

Ira Kharisma menjelaskan kliennya memiliki tanah berdasarkan dokumen kepemilikan berupa SHM Nomor 1505 dengan luas 1.000 m2 dan SHM Nomor 1506 dengan luas 1.020 m2 sejak tahun 1990.

Namun, pada 2016, atas tanah tersebut tiba-tiba muncul sertifikat baru yakni SHM Nomor 18373 atas nama AB.

“Padahal objek tanah ini tidak pernah dijual dan atau dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain,” ujarnya.

Mendapatkan fakta tersebut, para ahli waris mendiang Sukamdani Sahid Gitosardjono melalui tim kuasa hukumnya terdiri Ira Kharisma, Aziz Faishal Arsyah, dan Kevin Jonathan Sembiring dari Kantor Hukum Law Firm Ira Kharisma & Partners melakukan berbagai langkah hukum.

"Melaporkan permasalahan ini atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik ke Polda Metro Jaya," katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum melayangkan Surat Permohonan Pembatalan atas SHM Nomor 18373 milik AB kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Kementerian ATR/BPN) karena SHM no. 18373 tersebut merupakan produk BPN.

Ahli waris dari Sukamdani kembali menguasai sebidang tanah di kawasan Tugu, Cimanggis, Depok setelah sertifikat tumpang tindih dibatalkan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |