Sanksi Menanti ASN Tak Netral saat Pilkades

1 day ago 32

Sanksi Menanti ASN Tak Netral saat Pilkades

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menghadiri deklarasi damai Pilkades Serentak 2026 diikuti para kandidat calon se-Kecamatan Setu di aula kantor Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pangan, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Senin (14/9/2026).ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

jpnn.com - Sanksi menanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak mampu menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2026.

Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengingatkan pentingnya ASN menjaga netralitas selama tahapan pemilihan berlangsung guna menjaga kondusivitas maupun harmonisasi di tengah masyarakat.

"Untuk ASN, seluruh ASN termasuk camat dan lainnya saya harapkan untuk netral. Kalau terbukti tidak netral, kami sudah siapkan sanksi tegas," kata Asep di Cikarang, Senin (14/9/2026).

Sanksi dimaksud mulai hukuman disiplin ringan, sedang, berat hingga sanksi moral.

Seluruh sanksi diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Teguran lisan dan tertulis yang tidak diindahkan berpotensi meningkatkan jenis hukuman.

"Bukan tidak mungkin kami berikan sanksi sedang hingga berat apabila aparatur tersebut tidak menghiraukan teguran yang telah disampaikan. Contohnya pemotongan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan pangkat maupun sanksi lain," ucapnya.

Dia pun membuka ruang bagi panitia, Badan Pemusyawaratan Desa maupun aparatur kecamatan untuk melaporkan apabila menemukan adanya penyelenggara atau ASN yang tidak dapat menjaga netralitas selama tahapan pemilihan berlangsung.

"Silakan panitia, BPD atau camat melaporkan apabila ada panitia yang memihak atau tidak netral, apalagi ASN, tentu akan kita berikan sanksi tegas," katanya.

Sanksi menanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak mampu menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |