jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU Satu Data) perlu memberikan kepastian hukum bagi sektor swasta.
Kepastian hukum bagi swasta itu termasuk dalam hal pemanfaatan dan transfer data.
"Karena ini merupakan kebijakan yang baru, sektor swasta tentu memerlukan kepastian hukum," kata Yusril saat menerima audiensi Dewan Bisnis AS-ASEAN (US-ASEAN Business Council/USABC) di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Yusril mengatakan bahwa dunia usaha perlu diberikan ruang untuk menyampaikan masukan dalam proses pembahasan RUU Satu Data Indonesia agar kebutuhan sektor swasta turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
Pertemuan itu membahas sejumlah isu meliputi pembagian kewenangan antarlembaga dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia, otoritas dan mekanisme transfer data lintas negara, serta pemanfaatan data terbuka, data terbatas, dan data tertutup.
Pemerintah sebelumnya telah menyelesaikan finalisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Satu Data Indonesia pada 8 September 2026. Dalam prosesnya, rancangan versi pemerintah disederhanakan menjadi 138 pasal sebelum pembahasan lebih lanjut bersama DPR.
Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang ditujukan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.
RUU Satu Data Indonesia disiapkan untuk memperkuat landasan hukum tata kelola data nasional, termasuk mekanisme berbagi pakai data, interoperabilitas, akses, transfer data, pengawasan, dan penyelesaian sengketa.

















































